JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dokter Makmur (66), yang menjadi viral karena menampar seorang balita di sebuah kafe di Makassar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dokter yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar ini dianggap melanggar pasal perlindungan terhadap anak.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter yang terkenal arogan tersebut.
Hal ini karena ancaman maksimal hukuman yang diberikan pada sang dokter di bawah lima tahun penjara.
BACA JUGA:Terkuak! 5 Fakta Menarik tentang Sukuna, Si Raja Kutukan di Jujutsu Kaisen
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ngajib Arifin, menyatakan bahwa pasal yang dikenakan pada dokter Makmur adalah pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sebagai konsekuensinya, dokter M hanya dikenakan wajib lapor sebagai langkah awal.
Ngajib juga mengungkapkan bahwa pihak korban telah mencoba melakukan upaya damai dengan dokter tersebut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari orang tua korban sebelum memutuskan langkah selanjutnya.