Soal Polemik Perwira TNI Kena OTT KPK, Mahfud Md Minta Berhenti Debatkan Prosedurnya

Minggu 30-07-2023,23:04 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya.
 
Mahfud MD menyatakan bahwa meskipun kasus tersebut harus disesalkan, perdebatan mengenai problem yang sudah terjadi sebaiknya tidak diperpanjang.
 
Yang terpenting adalah kelanjutannya, yaitu penegakan hukum terhadap substansi masalah utama, yaitu korupsi.
 
Menurut Mahfud MD, fokus harus diberikan pada penyelesaian masalah pokok dan tidak terjebak dalam perdebatan mengenai prosedur.
 
KPK telah mengakui khilaf secara prosedural, sementara TNI telah menerima substansi masalah, yaitu dugaan korupsi, untuk ditindaklanjuti oleh peradilan militer.
 
BACA JUGA: Ogah Buru-Buru Umumkan Cawapres, Anies Baswedan: Nanti Malah Antiklimaks
 
Oleh karena itu, substansi kasus korupsi yang telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI sebelumnya haruslah diteruskan dan diselesaikan melalui Pengadilan Militer.
 
"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya," ungkap Mahfud dalam pernyataan tertulis.
 
Mahfud MD menekankan bahwa perdebatan di ruang publik tidak boleh mengaburkan substansi kasus tersebut sehingga penyelesaiannya dapat dijalankan di Pengadilan Militer.
 
Meskipun ada kritik terkait kesulitan membawa oknum militer ke pengadilan, Mahfud MD memastikan bahwa jika kasus sudah masuk ke pengadilan militer, sanksinya akan diberikan dengan tegas dan didasarkan pada konstruksi hukum yang jelas.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam OTT bersama sebelas orang lainnya.
 
BACA JUGA: Menolak Lupa, Ganjar Pranowo Pernah Jadi Timses Prabowo
 
Kasus ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
 
Penetapan tersangka ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Mahfud berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil melalui proses hukum yang sesuai, dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dijalankan tanpa mengabaikan substansi perkaranya. 
Kategori :