JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial K (55) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang siswa berusia 12 tahun bernama MAP.
Kejadian tersebut terjadi saat siswa tersebut mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada hari Sabtu, 22 Juli lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan autopsi terhadap jenazah korban, terdapat kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy.
"Kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Maruly, Kamis (27/7).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, kata Maruly, Kepala Sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dan meminta izin tertulis dari orang tua murid.
Selama penyidikan, terungkap bahwa K melanggar seluruh aturan dalam peraturan tersebut dan melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian siswa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," imbuh Maruly.
Saat kegiatan MPLS, para siswa diwajibkan menyeberangi sungai dengan cara berenang tanpa didampingi oleh orang yang ahli.
Selain itu, selama kegiatan MPLS, K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos.
Akibatnya, korban terlepas dari pengawasan.
Korban pun baru diketahui menghilang dan tenggelam setelah orang tua melaporkan bahwa anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.
Meskipun K sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, dan kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti lainnya di kemudian hari.
Kategori :