JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menolak membayar restitusi terkait aksi penganiayaan anaknya terhadap David Ozora.
Surat penolakan itu dibuat oleh Rafael dari rumah tahanan KPK dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023).
Dalam surat tersebut, Rafael menyatakan bahwa ia enggan membayar restitusi karena anaknya dianggap sudah dewasa dan bisa membayar restitusi secara mandiri.
Rafael juga menyampaikan bahwa seluruh asetnya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak mampu menanggung biaya restitusi tersebut.
BACA JUGA:Twitter Ganti Logo, Ini Alasan Elon Musk
Sebelumnya, ayah dari korban, Jonathan Latumahina, telah mengajukan permohonan restitusi senilai Rp52 miliar kepada terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan restitusi itu mencakup tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, biaya perawatan medis dan psikologis, serta komponen penderitaan yang dialami oleh David.
“Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi. Maka, kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” demikian isi surat yang dibacakan Andreas.
BACA JUGA:Tampilan Lebih Mewah, Ini Bocoran Harga iPhone 15 Terbaru Juli 2023
Abdanev Jopa, Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK, menyatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan Jonathan lebih rendah dari perhitungan LPSK.
Berdasarkan perhitungan LPSK, total restitusi yang harus dibayar oleh terdakwa dan rekan terdakwa lainnya mencapai Rp120 miliar.
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Senilai Rp 12 Miliar yang Melanggar Aturan!