JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada Jumat (21/7), Kepolisian Korea Selatan dilaporkan telah menangkap Choi Eun-soon, ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol.
Ia ditangkap atas tuduhan pemalsuan dokumen keuangan.
Penangkapan ini berlangsung setelah pengadilan banding menemukan beratnya kejahatan yang dilakukannya terkait kesepakatan pembelian tanah pada tahun 2013.
Choi Eun-soon, yang berusia 76 tahun, didakwa membuat dokumen palsu yang menunjukkan setoran sebesar 34,7 miliar won ke rekening bank untuk membeli tanah di Seongnam, Seoul selatan, antara April hingga Oktober 2013.
Meskipun telah dinyatakan bersalah, ia tetap bersikeras tidak bersalah.
BACA JUGA: Minta Maaf Usai Tertangkap Basah Main Slot, Cinta Mega Tetap Dapat Sanksi Keras dari Partai
Pengadilan banding di Uijeongbu memutuskan untuk memperkuat hukuman sebelumnya yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap ibu mertua presiden.
Pada Desember 2021, Choi Eun-soon sudah pernah dijatuhi hukuman yang sama oleh pengadilan tingkat lebih rendah di kota yang sama.
Namun, saat itu dia tidak ditangkap.
Selain tuduhan pemalsuan dokumen, ibu mertua presiden ini juga pernah dituduh mengambil tunjangan asuransi negara.
Asuransi itu digunakannya untuk menjalankan rumah sakit kesehatan yang tidak terdaftar untuk orang tua.
BACA JUGA: Erik ten Hag Ogah Bahas Harry Kane
Meski sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Pengadilan Tinggi Seoul akhirnya membebaskannya dari tuduhan tersebut tahun lalu.
Kategori :