Ina Rachman juga menjelaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan foto Melly Goeslaw dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para pelaku juga dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.