JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Belum kelar mengenai permasalahan di ponpes Al Zaytun kini Panji Gumilang kembali dilaporkan polisi terkait kasus zakat dan infak ilegal.
Laporan kepada kepolisian tersebut dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu.
Rekening yang banyak di miliki oleh Panji merupakan salah satu cara melakukan transaksi zakat dan infaq ilegal.
BACA JUGA:7 Survei Penghasil Dollar Gratis: Dapatkan Uang dengan Mengisi Survei Online
Laporan tersebut dilakukan pada hari Senin, 17 Juli 2023 ke Polres Indramayu.
"Kita mau melakukan pengaduan tehadap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang," ujar Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin di Polres Indramayu Senin, 17 juli 2023.
Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, Panji Gumilang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Panji diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.
BACA JUGA:GAK PAKE RIBET! Inilah Cara Dapatkan Skin ML Gratis
Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising.
Apalagi peruntukan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.
"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," lanjutnya.