JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kembali ke peraturan awal saat ini JHT BPJamsostek bisa dicairkan sebelum usia pekerja menginjak usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
BACA JUGA:Viral, Gigi Emosional saat Dituduh Tak Mau Beli Casing HP untuk Raffi Ahmad!
Pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida di Jakarta Senin, 17 Juli 2023.
Pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan lama, Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Tak hanya itu, Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.
Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA:Game Bully PS2: Fakta Menarik Tentang Permainan yang Bikin Nostalgia
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.