Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Pencabulan!

Sabtu 15-07-2023,20:17 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ustadz ZU, pimpinan pondok pesantren Surga Religi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang santri berinisial S.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut sejalan dengan pengakuan korban yang juga disampaikan selama proses penyelidikan.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, memantau perkembangan kasus ini di Mapolsek Wonomulyo, di mana polisi tengah memeriksa keluarga korban.

Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap Ustadz ZU menunjukkan pengakuan atas semua perbuatannya terhadap korban S.

 

BACA JUGA: Dewa Transfer Fabrizio Romano Ungkap Onana Selangkah Lagi Resmi ke United
 

Selama pemeriksaan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan pengakuannya sejalan dengan laporan yang diberikan oleh korban.

Kapolres juga mengimbau kepada korban lainnya agar segera melaporkan jika ada kejadian serupa yang dialami.

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, dan akan segera melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ustadz ZU sebagai tersangka resmi.

Perlu diketahui bahwa santri berusia 15 tahun berinisial S diduga telah mengalami pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut, sesuai laporan yang diterima oleh polisi.

BACA JUGA: Aubameyang Tak Masuk Rencana Pochettino, Siap Hijrah ke Saudi?
 

Kejadian ini terjadi saat korban hendak pergi ke kantin pondok pesantren pada pukul 10 malam. Pada saat itu, korban dipanggil oleh Ustadz Z saat melewati kamar yang tidak jauh dari kantin.

 

Setelah masuk ke dalam kamar, korban diajak berbincang dan tidur sambil memperlihatkan tindakan tidak senonoh, seperti membuka baju dan meraba tubuh korban.

Korban merasa tidak berdaya dalam situasi tersebut, namun perlakuan yang diterimanya membuatnya merasa tidak nyaman karena keduanya merupakan laki-laki.

Korban diminta untuk memegang alat vital sang ustadz dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu.

 

Kategori :