JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ustadz ZU, pimpinan pondok pesantren Surga Religi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang santri berinisial S.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut sejalan dengan pengakuan korban yang juga disampaikan selama proses penyelidikan.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, memantau perkembangan kasus ini di Mapolsek Wonomulyo, di mana polisi tengah memeriksa keluarga korban.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap Ustadz ZU menunjukkan pengakuan atas semua perbuatannya terhadap korban S.
Selama pemeriksaan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan pengakuannya sejalan dengan laporan yang diberikan oleh korban.
Kapolres juga mengimbau kepada korban lainnya agar segera melaporkan jika ada kejadian serupa yang dialami.
Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, dan akan segera melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ustadz ZU sebagai tersangka resmi.
Perlu diketahui bahwa santri berusia 15 tahun berinisial S diduga telah mengalami pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut, sesuai laporan yang diterima oleh polisi.
Kejadian ini terjadi saat korban hendak pergi ke kantin pondok pesantren pada pukul 10 malam. Pada saat itu, korban dipanggil oleh Ustadz Z saat melewati kamar yang tidak jauh dari kantin.
Setelah masuk ke dalam kamar, korban diajak berbincang dan tidur sambil memperlihatkan tindakan tidak senonoh, seperti membuka baju dan meraba tubuh korban.
Korban merasa tidak berdaya dalam situasi tersebut, namun perlakuan yang diterimanya membuatnya merasa tidak nyaman karena keduanya merupakan laki-laki.
Korban diminta untuk memegang alat vital sang ustadz dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan melarikan diri dari pondok pesantren untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan Ustadz tersebut kepada polisi agar dapat diproses secara hukum.
Di hadapan media, Zulfikar, sang terduga pelaku, mengakui perbuatan tercelanya tersebut.