JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aktor senior Pierre Gruno telah secara resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GDS.
Penetapan status tersangka Pierre Gruno dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Kompol Irwandhy mengungkapkan, "Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
Penetapan tersangka ini sekaligus memulai proses pemeriksaan terhadap Pierre Gruno.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard, juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi menjadi tersangka. Richard Leonard mengatakan,
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre Gruno menjalani pemeriksaan oleh polisi, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindakan aktor berusia 64 tahun tersebut.
BACA JUGA:Nahas! Baru Pertama Liburan di Singapura, Turis dari China Meninggal Tertabrak Mobil
Sebelumnya, aktor Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GD ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 1 Juli 2023.
Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam tanggal 30 Juni 2023.
Menurut keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi cekcok antara keduanya. Aktor berusia 63 tahun tersebut diduga marah karena merasa dipandang sinis oleh korban.
Rama menjelaskan, "Dia disamperin oleh orang yang memukulnya. Ditanya, 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'." Rama juga mengatakan bahwa ia tidak melihat secara jelas berapa kali Pierre Gruno memukul korban, tetapi luka-luka terdapat di bagian kanan dan kiri tubuh korban.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno. Dalam proses penyidikan ini, Pierre Gruno akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.