Namun, keluarga menerima informasi bahwa pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
"Saya melihat darah yang keluar dari hidungnya. Kupingnya juga terluka. Dia dipukul dengan keras. Telah dilaporkan ke polisi. Namun, mereka mengatakan bahwa ini hanya merupakan tindak pidana ringan. Saya merasa bingung dan heran. Seharusnya pelaku dikenakan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan terhadap anak saya," ungkap Yati dengan kesedihan.
BACA JUGA:Viral Video Pria Masturbasi di KRL, Pihak KCI Sayangkan Orang yang Merekam: Melanggar UU ITE!
Saat ini, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan atas luka-lukanya. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa penganiayaan tersebut.