JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari Koperasi Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Juli sebagai momen penting dalam menghargai dan menghormati peran koperasi dalam pembangunan ekonomi negara.
Pada hari ini, kita merayakan sejarah panjang koperasi di Indonesia dan mengakui kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah koperasi di Indonesia dimulai pada awal abad ke-20, ketika Indonesia masih berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Koperasi pertama di Indonesia, yang dikenal sebagai Koperasi Tjokroaminoto, didirikan oleh salah satu tokoh pergerakan nasional, H.O.S. Cokroaminoto, pada tahun 1908. Koperasi ini didirikan dengan tujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi para buruh.
Pada tahun 1927, pemerintah Hindia Belanda mengesahkan Undang-Undang Koperasi yang memberikan dasar hukum untuk pembentukan dan pengelolaan koperasi di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1947, Masyumi, salah satu partai politik pada masa itu, membentuk Badan Koperasi Indonesia (BKI) sebagai wadah untuk mengkoordinasikan dan memajukan gerakan koperasi di Indonesia.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945, koperasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 1950, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Dasar Pokok Agraria yang menetapkan bahwa koperasi adalah salah satu bentuk usaha ekonomi yang diakui dan dilindungi negara.
Pada tahun 1967, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 24 tahun 1967 menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, peran koperasi semakin diperkuat dan diversifikasi. Koperasi tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, tetapi juga mencakup sektor perdagangan, industri, jasa, dan sektor lainnya. Koperasi di Indonesia juga berperan penting dalam menyediakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperbaiki distribusi kekayaan.
Pada tahun 1992, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Koperasi yang mengatur tentang prinsip dan tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi di Indonesia. Undang-Undang ini memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Hingga saat ini, koperasi terus berkembang di Indonesia dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional. Koperasi memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam merayakan Hari Koperasi Indonesia, kita mengenang perjuangan dan pengorbanan para pendiri koperasi serta mengapresiasi kontribusi koperasi dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Berkomitmen untuk terus memperkuat dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.