JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tepat Hari ini, 8 Juli 2023, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
Peristiwa ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan yakin bersalah atas pembunuhan Brigadir J.
Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan.
Seiring dengan itu, Ferdy Sambo tetap menjalani hukuman mati.
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad: 'Saya Hidup 43 Tahun Nggak Pernah Lihat Hantu', Kok Bisa?
Pada 26 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan bekas perkara permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawati, dan pembantunya Kuat Ma'ruf merupakan pihak-pihak yang mengajukan kasasi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Putri Chandrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Masha Allah! Diberi Hadiah Mobil Jaguar, Ustaz Abdul Somad Lelang untuk Pembangunan Pesantren