JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengungkapkan bahwa ia telah berbohong dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2033).
Mario mengaku bahwa keterlibatannya dalam kejadian penganiayaan tersebut telah dirancang dan dibuat skenario olehnya sendiri.
Tujuannya adalah untuk menjadikan Shane sebagai provokator yang memicunya emosi sehingga ia memukul korban, David.
Selama menjalani BAP, Mario juga mengakui bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Shane kepada dirinya di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya adalah perintah dari Mario sendiri.
Mario memberi perintah kepada Shane untuk merekam video setelah turun dari mobil Rubicon di TKP.
Hakim yang mendengarkan pengakuan tersebut menegaskan kembali apakah Mario benar-benar berbohong dalam BAP.
Mario dengan tegas menjawab bahwa semua yang dia tulis dalam BAP adalah bohong.
Ia menyatakan bahwa Shane sebenarnya tidak mengucapkan kata-kata seperti yang disampaikan dalam BAP, melainkan hanya diam saja di TKP.
Hakim menegaskan keberanian Mario dalam berbohong di hadapan penyidik.
Mario menjawab bahwa ia mengatakan kebohongan tersebut karena sudah bersumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane.