JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ponpes Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang bisa saja dilakukan pencabutan izin oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa Kemenag tidak segan-segan pelakukan pembubaran Ponpes Al Zaytun.
Apalagi sebelumnya Kemenag sudah sempat menutup Pesantren Manarul Huda dan pesantren di OKU Sumsel, Pesantren Darul Ulum.
Hidayat Nur Wahid mengacu pada UU Pesantren, yang mana ponpes Al Zaytun bisa dicabut izin pendiriannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan ketentuan hukum.
"Indonesia adalah negara hukum, siapa pun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya pesantren atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya pada Rabu, 5 Juli 2024.
"Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (Pesantren Manarul Huda) dan pesantren di OKU Sumsel (Pesantren Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan pesantren, itu sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Hidayat menyebut Ponpes Al Zaytun sedang menghadapi persoalan hukum di Bareskrim, masalah administrasi di Kemenag, dan sikap dari MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang mengharamkan pengiriman santri.
BACA JUGA:KSP Moeldoko Kesal Namanya Diseret Terus di Kasus Panji Gumilang
Bukan hanya itu saja tapi tim investigasi Pemprov Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan MUI Jawa Barat juga memberikan rekomendasi agar Ponpes Al-Zaytun dapat segera dibubarkan.
Kontroversi yang dimiliki Ponpes Al Zaytun sudah dinilai meresahkan masyarakat.
Apalagi Panji Gumilang sampai menganggap bahwa Al-Quran bukan berasal dari Allah, tapi kalam nabi lantaran disebut Allah tak berbahasa Arab.
Pernyataan itu dibantah Hidayat karena Al-Quran sudah menjadi bagian dari rukun Iman.