Polisi Akhirnya Sukses Ringkus 4 Tersangka Penipuan Perusahaan Asing dengan Cara BEC, Kerugian Mencapai Rp 84,8 Miliar||PMJNews
"Bareskrim berhasil bongkar aksi penipuan dengan modus BEC atau Bussiness Email Compromise yang menyebabkan kerugian mencapai 84,8 Miliar,"
POSTING NEWS: Akhirnya, polisi bekuk 4 orang tersangka aksi penipuan berskema BEC atau Bussiness Email Compromise.
Keempat pelaku tersebut adalah CT, NTS, YH dan SA yang sudah diamankan oleh tim Bareskrim Polri, Jumat 1 Oktober 2021.
Aksi ke-4 pelaku BEC tersebut berhasil dibongkar tim Bareskrim Polri setelah berhasil membobol keuangan perusahaan asing dari Korea Selatan dan Taiwan.
Nilai kerugian yang ditaksir, sesuai informasi tim Bareskrim adalah sebesar Rp 84,8 miliar.
Seperti dikonfirmasi Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan.
Sehingga menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.
Modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi proses transfer dana.
Uang itu semestinya masuk ke rekening perusahaan, tetapi malah ke rekening pelaku.
"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," ujar Asep.