JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketika memutuskan untuk pindah rumah, Anda perlu memikirkan cara mengurus surat domisili KTP.
Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.
Hal ini merupakan sangat penting dilengkapi agar dapat menyelesaikan keperluan administratif lainnya seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan anak sekolah, mengurus dokumen pernikahan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak Secara Online dan Offline, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini!
Namun saat ini, cara mengurus surat pindah domisili KTP dapat mudah dilakukan hanya melalui online saja loh. Penasaran syarat yang diperlukan dan cara mengurusnya? simak penjelasan di bawah ini.
Syarat yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
Berikut langkah-langkah mengurus surat pindah domisili di KTP secara online:
1. Persiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), serta surat keterangan pindah dari kelurahan
2. Akses situs resmi layanan Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat
BACA JUGA:Masih Bingung Cara Ngajuin KUR BRI? Yuk Ikutin Cara Daftar Online, Intip di Sini
3. Isi data yang diantaranya dengan mencantumkan nomor telepon seluler yang aktif dan NIK pemohon
4. Pilih opsi Perpindahan Keluar, kemudian pilih anggota keluarga yang ingin pindah domisili
5. Lengkapi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK anggota keluarga yang ingin pindah domisili