JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terjadi kasus dugaan korupsi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana seorang pegawai di bidang administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan uang perjalanan dinas.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/6/2023).
Cahya menjelaskan bahwa salah satu oknum pegawai KPK diduga melakukan pemotongan uang perjalanan dinas.
Temuan ini terungkap setelah pimpinan pelaku melaporkan kasus ini kepada Inspektorat KPK.
Menurutnya, terdapat keluhan mengenai proses administrasi yang berlarut-larut dan pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap pegawai KPK yang melakukan tugas perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022. Pelaku diduga telah melakukan pemotongan uang dinas sebesar setengah miliar rupiah.
Inspektorat KPK telah melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp 550 juta selama kurun waktu tersebut.
BACA JUGA: Perempuan Suku ini Disuruh Tes Keperawanan dengan Buluh, Jika Gagal Bakal Terancam Dibunuh!
Kasus dugaan korupsi ini merupakan duka besar bagi KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bertugas memberantas korupsi.
Penyelewengan uang perjalanan dinas oleh salah satu pegawai KPK merupakan tindakan yang merugikan negara dan mencoreng citra lembaga tersebut.
KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.