Nantinya jika tetap ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor RF, maka dipastikan 100 persen palsu.
"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," terangnya.
Kategori :