Video Viral Seorang Preman Tantang Polisi Berduel di Bandung, Keduanya Ditangkap!

Rabu 21-06-2023,20:31 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

Dadang sebagai pelaku kemudian menantang Deni untuk berkelahi, merasa tidak terima karena diklakson oleh Deni.

Pelaku Dadang juga mengancam dengan senjata tajam berupa samurai berukuran 1,5 meter dan mengarahkannya ke leher Deni. Namun, upaya pelaku tersebut dapat ditangkis oleh Deni.

Anggota Polsek Margahayu yang lain segera mengamankan kedua preman tersebut untuk diproses hukum. Ujang dan Dadang dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak.

Keduanya dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kategori :