Dituntut Bayar Restitusi 100 Miliar, Mario Dandy Dikabarkan Punya Aset atas Nama Sendiri

Senin 19-06-2023,19:06 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yang awalnya mengaku tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 100 miliar, akhirnya terbongkar memiliki aset atas namanya sendiri.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Menurut Nahot, Mario Dandy merasa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan akan membayar restitusi tersebut dengan aset pribadinya, bukan dengan harta milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
 
"Ada aset atas nama dia," jelas Nahot.
 
Meskipun belum terungkap secara rinci aset apa saja yang dimiliki oleh Mario Dandy, diketahui bahwa beberapa waktu lalu rekeningnya telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pengungkapan kekayaan tak wajar ayahnya.
 
BACA JUGA: Gabut Parah! Bapak-bapak di Semarang Memasukan Cincin ke Penis Malah Nyangkut, Panik Minta Bantuan Damkar
 
Kendati demikian, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa keluarga David sebelumnya tidak pernah mengajukan restitusi.
 
Namun, setelah mendapatkan pemahaman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa restitusi adalah hak David sebagai korban tindak pidana, keluarga David kemudian menyerahkan sepenuhnya urusan restitusi kepada LPSK.
 
LPSK telah melakukan perhitungan restitusi berdasarkan kondisi David sebagai korban, termasuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, kehilangan mata pencaharian orang tua, dan penderitaan yang dialami David.
 
Perhitungan itu juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
 
"Penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.
 
BACA JUGA: Pesan Presiden Jokowi Kepada Relawan Bara JP: 'Jangan Salah Pilih Pemimpin'
 
Restitusi sebesar Rp 100 miliar tersebut akan diajukan dalam sidang tuntutan selanjutnya dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
 
Selain itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa jika Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi, maka orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo, dapat membayar ganti rugi tersebut.
 
Susilaningtias juga menyebutkan bahwa jumlah restitusi masih dapat direvisi sesuai dengan perkembangan kasus.
 
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen-komponen yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menetapkan jumlah restitusi Rp 100 miliar tersebut.
 
"Angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.
Kategori :