Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece di Sel Diduga Tidak Sendirian, Bareskrim Segera Lakukan Langkah ini!

Minggu 19-09-2021,00:24 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.


Artikel ini juga sudah tayang di Trendingnews.id dengan judul: Terkuak! Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece di Sel, Kabareskrim Ungkap Kronologinya!

Kategori :