29.069 Orang Lulus PPPK Kemenag 2022, Buruan Cek Hasilnya!

Jumat 09-06-2023,20:03 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Pengumuman hasil seleksi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2022 telah diumumkan.

Kementrian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa ada 29.069 CPPPK tahun anggaran 2022 yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menjadi PPPK.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," kata Ketua Panitia Seleksi CPPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, pada Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Pengusaha Indonesia Banyak yang Simpan Uang di Singapura, Menteri Bahlil: Financial Center Kita Belum Sebaik Lagoon dan Singapura

Nizar turut mengucapkan selamat kepada peserta yang sudah lulus seleksi dan juga mengingatkan untuk segera mengurus dokumen-dokumen pemberkasan yang dibutuhkan.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” ucap Nizar.

Peserta yang dinyatakan lulus, sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade yang telah ditentukan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nizar juga menerangkan untuk peserta yang ingin melihat jawaban sanggahan dari CPPPK Kemenag Formasi Tahun 2022 bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing.

BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Malaikat Sedang 'Menyamar' Jadi Manusia, Buya Yahya: Bajunya Seperti Baru Diseterika

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Nizar.

Untuk peserta CPPPK Kemenag Formasi Tahun 2022 yang ingin melihat hasil seleksi kelulusan, dapat diakses melalui situs kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'P/L' yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," Nizar menerangkan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menerangkan bahwa keputusan akhir ini tidak dapat diubah.

BACA JUGA:Dibelikan Rumah Hingga Pergi Haji! Begini Nagita Slavina dalam Memanjakan dan Memperhatikan Karyawan RANS Entertainment!

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Nurudin

Kategori :