Pemerintah Setuju Ikuti Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Batasan Usia

Jumat 09-06-2023,19:09 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan usia untuk menjadi komisioner lembaga tersebut.

Kesepakatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, meskipun pemerintah memiliki pandangan yang berbeda dalam beberapa hal terkait putusan MK tersebut, mereka memandang bahwa prinsip ketaatan terhadap konstitusi lebih penting daripada perbedaan pandangan.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengikuti putusan MK karena dianggap sebagai keputusan final dan mengikat.

BACA JUGA: Baim Wong Gagal Naik Haji, Padahal Sudah di Dalam Pesawat Loh, Ini Penyebabnya
 

Putusan MK yang dikabulkan adalah permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK dianggap oleh MK dapat mengancam independensi lembaga tersebut karena penilaian ganda dari presiden dan DPR dalam satu periode atau masa jabatan.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron mengenai batas usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

BACA JUGA: Duh! Mahasiswa Asal Semarang Ditangkap Gegara Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay

MK berpendapat bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, pemerintah akan mengikuti putusan MK dengan menjalankan masa jabatan lima tahun untuk komisioner KPK yang berlaku saat ini.

Kategori :