JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan ekspor kembali pasir laut dan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah diumumkan secara resmi pada 15 Mei 2023.
Selain untuk kepentingan ekspor, eksploitasi pasir laut tersebut juga akan difokuskan untuk pembangunan di dalam negeri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
Sebaliknya, kata Luhut, proyek itu akan memberikan manfaat bagi Indonesia, terutama bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang melakukan pendalaman alur laut nasional agar tidak semakin dangkal.
Pasir laut juga dapat digunakan untuk kebutuhan reklamasi dalam pembangunan industri.
Luhut menyebutkan bahwa salah satu proyek reklamasi besar terletak di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang akan digunakan untuk industri panel surya.
Proyek ini kemungkinan akan menjadi bagian dari rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar, solar panel," ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo mengaku belum mengetahui rencana tersebut, terutama terkait penggunaan pasir laut untuk reklamasi di Rempang.
"Nggak tahu saya tentang hal itu," kata Wahyu, Jumat (2/6).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian belum memiliki rencana detail mengenai penggunaan pasir laut untuk tata ruang dalam negeri.
Pengaturan teknis akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membuat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Ini semacam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tapi untuk ruang laut," pungkasnya.
Kategori :