Heboh! Polisi Grebek dan Tangkap Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang

Jumat 02-06-2023,22:08 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi menangkap dua dari empat tersangka pembuatan pil ekstasi di rumah mewah Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Herianto menyebut salah satu tersangka yang berinisial TH adalah residivis kasus narkoba. 

"Tersangka adalah residivis kasus yang sama," kata Rudy di lokasi, Jumat, 2 Juni 2023. 

Polisi menangkap pelaku, TH (39) dan N (28), di rumah yang dijadikan pabrik ekstasi, Jalan Echanta 2 Swan City pada Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Rudy, TH berperan sebagai koki atau peracik ekstasi. 

Sementara itu, N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini diperintah seseorang dan mempunyai peran yang berbeda. Hal ini pun masih kami dalami," jelas Rudy.

Keduanya baru menempati rumah mewah Swan City selama empat hari.

Di sana, tutur Rudy, kedua tersangka memproduksi ribuan ekstasi secara diam-diam. 

Menurut dia, tersangka memperoleh bahan baku dan alat pembuatan barang haram itu dari luar negeri.

Sistem pengiriman dengan cara cash on delivery (COD).

"Dari mana bahan baku itu dikirim dan siapa yang mengendalikan mereka, masih dalam tahap pengembangan," ujar jenderal bintang dua itu. 

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, para pelaku mampu mencetak 3 ribu pil ekstasi dalam 30 menit.

"Jika dilihat hasil produksinya, ini tidak bisa dikatakan industri rumahan," ucap Agus.  

Dalam penggerebekan pabrik ekstasi jaringan internasional itu, polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, 593 butir obat terlarang jenis kapsul, dan 300 butir kapsul hijau. 

Kategori :