JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Proses perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo kembali dilanjutkan pada Rabu (31/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
David Herbowo kembali absen dari jadwal sidang untuk membacakan gugatan yang diajukan Shandy Aulia. Perwakilan hukum David juga tidak hadir di pengadilan.
Akibat absennya David Herbowo dari proses perceraian, Shandy Aulia mengaku berencana mengembalikan vonis Verstek kepada juri.
Keputusan Vertek adalah keputusan juri yang dibuat tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang kuat, meskipun secara resmi dan sepatutnya diadakan.
Putusan pengadilan ini merupakan pengecualian dari acara peradilan biasa, karena ketidakhadiran terdakwa karena alasan yang tidak sah.
"Terkait sidang, kalau sudah tiga kali dipanggil dan memberikan bukti, bisa minta sidang ulang," kata kuasa hukum Wijayono Hadi Sukrisno, Shandy Aulia, yang ditemui usai sidang.
Namun, Shandy Aulia tidak meminta keputusan Verstek saat menghadapi ujian tersebut.
"Belum (dikirim) karena harus melalui proses, harus dibaca proses hukumnya, pemanggilan saksi karena harus melalui proses hukum," jelasnya.
Saat ditanya kondisi Shandy Aulia, Wijayono mengaku kliennya baik-baik saja.
Perceraian ini pun tak mempengaruhi aktivitas Shandy.
"Saya ketemu (Shandy Aulia) kemarin dan dia baik-baik saja, jadi aktivitasnya normal," ujarnya.
Shandy Aulia mengajukan gugatan cerai kepada David Herbowo pada 11 April 2023 setelah dua belas tahun membina rumah tangga.