JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Teddy Minahasa telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri sebagai konsekuensi atas kasus pengedaran narkoba yang ia terlibat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini resmi dikeluarkan dari institusi Polri setelah menjalani sidang komisi kode etik di Markas Besar Polri pada Selasa, tanggal 30 Mei 2023.
Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa berlangsung mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemecatan Irjen Teddy Minahasa dilakukan karena diduga terlibat dalam perintah menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Sabu tersebut diketahui berasal dari tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi yang kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (31/5).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Komjen Wahyu Widada telah memutuskan memberikan sanksi kepada Teddy Minahasa atas perilaku yang dianggap tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan bahwa Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yang berhubungan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h, dan Pasal 13 huruf E dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi Kepolisian.
Sebagai informasi tambahan, dalam sidang etik tersebut, nasib Irjen Teddy Minahasa ditentukan oleh lima jenderal.
Di antaranya adalah Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Kategori :