"Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pihak Virgoun, juga diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin dan Wijayano Hadi Sukrisno. Virgoun sebenarnya sudah datang, namun ia tidak ikut masuk ke ruang persidangan setelah mengetahui Inara Rusli tidak datang ke sidang cerai tersebut.
Pengajuan gugatan cerai yang dilakukan Inara sendiri dilakukan pasca Virgoun mencabut gugatan cerai talaknya di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Virgoun beralasan mencabut materi gugatan talak cerainya karena ini memperbaharui materi gugatannya, namun ternyata sebelum Virgoun kembali memasukan materi gugatan cerai talaknya, Inara Rusli sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan cerainya dengan Virgoun.