Kasus Mario Dandy Dugaan Pencabulan Anak Masuk Tahap Penyidikan!

Selasa 30-05-2023,12:41 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan pernyataan terkait nasib Mario Dandy jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap terdakwa anak AG (15) yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Menurut Karyoto, kemungkinan berkas perkara kasus pencabulan dapat digabungkan dengan berkas kasus penganiayaan. 

Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanggung jawab dalam persidangan.

Karyoto menyatakan bahwa penggabungan berkas perkara merupakan hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana. 

Namun, jika proses penggabungan memakan waktu lama untuk P21 (tahap persiapan dakwaan), kemungkinan perkara tersebut akan dipisahkan.

"Tapi kalau memang ini waktunya agak lama untuk P21 pasti dipisah," kata Karyoto.

Kendati demikian, Karyoto mengungkapkan bahwa kemungkinan berkas perkara Mario di kasus penganiayaan dan pencabulan digabungkan untuk disidangkan sangat kecil, mengingat tingkat kompleksitas kasus tersebut.

Lebih lanjut, jika Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, maka ia akan memiliki dua status hukum yang berbeda, yaitu sebagai tersangka di kepolisian dan terdakwa di kejaksaan. 

"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga di kejaksaan terdakwa. Bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi lagi bisa," imbuhnya.

Bahkan, kemungkinan besar Mario akan menjadi terpidana jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG (15) menjadi tahap penyidikan. 

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) malam.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. 

Dalam perkara ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memiliki peran penting dalam memastikan hak dan kesejahteraan anak dilindungi. 

Kategori :