Perlu Diingat! Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13, Ini Alasannya

Senin 29-05-2023,09:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

-Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

-Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

-Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

BACA JUGA:Asik, Messi Bakal Ikut Rombongan Timnas Argentina ke GBK!

Selain itu, aparatur negara juga termasuk:

-Wakil menteri;

-Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

-Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi... Helikopter Milik TNI Jatuh di Ciwidey, Beruntung Semua Kru Selamat

-Hakim ad hoc;

-Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;

-Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;

-Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

BACA JUGA:Waduh, Kemendikbud Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi!

-Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas;

-Pegawai non-pegawai ASN

Kategori :