-Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
-Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
-Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
BACA JUGA:Asik, Messi Bakal Ikut Rombongan Timnas Argentina ke GBK!
Selain itu, aparatur negara juga termasuk:
-Wakil menteri;
-Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
-Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi... Helikopter Milik TNI Jatuh di Ciwidey, Beruntung Semua Kru Selamat
-Hakim ad hoc;
-Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
-Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;
-Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
BACA JUGA:Waduh, Kemendikbud Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi!
-Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas;
-Pegawai non-pegawai ASN