JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah karyawan dan pedagang yang beroperasi di ruko Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengadakan demonstrasi pada Rabu (24/5) sebagai bentuk penolakan terhadap pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka mengklaim telah berjualan di deretan ruko tersebut selama puluhan tahun dan mempertanyakan mengapa baru saat ini pembongkaran paksa dilakukan.
"Di sini kita ada kerjaan walau enggak seberapa. Tapi kalau terpaksa dibongkar bagaimana nasib kita," ujar salah satu karyawan bernama Romawi.
Romawi mengungkapkan keberatannya terhadap pembongkaran tersebut karena ia hanya seorang karyawan yang mendapatkan upah harian. Jika tidak bekerja, ia tidak akan mendapatkan penghasilan.
"Kita kerja di bayar harian. Tuntutannya untuk RT kenapa setelah sekian lama enggak di bongkar, kenapa baru sekarang," ia melanjutkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk membongkar secara sukarela dalam batas waktu empat hari, mulai dari Sabtu (20/5) hingga Selasa (23/5).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa beberapa pemilik ruko bersedia bekerja sama untuk membongkar sendiri, sementara yang lain tidak kooperatif.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akhirnya mengirim ratusan anggota Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Tindakan ini diambil setelah pemilik ruko yang telah diberi peringatan untuk membongkar sendiri ada yang tidak mengindahkannya.
Pembongkaran ruko di daerah Pluit didasarkan pada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek) pada 17 Mei untuk membongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/5).
Arifin menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko mereka.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei kemarin," kata dia.
Pembongkaran tersebut melibatkan tidak hanya aparat Satpol PP, tetapi juga instansi lain seperti Suku Dinas Sumber Daya Air.
Sementara mengenai penolakan yang diduga berasal dari pihak pemilik ruko, Arifin menyatakan bahwa itu tidak menjadi masalah. Menurutnya, setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
"Kami di sini lebih ke penegakkan hukum, pengembalian fungsi jalan," katanya.
Dalam proses pembongkaran tersebut, sejumlah orang yang diduga karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit, melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya.
Kategori :