JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dimana kabar tersebut ialah kabar Gaji ke-13 akan segera cair dibulan Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.
BACA JUGA:Siap-siap! Bansos PKH Cair Bulan Juni 2023 Cek Nama Kalian Buruan
Iswinarto Setiaji mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Tak hanya itu, Iswinarto juga menjelaskan bahwa hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto di Jakarta Rabu, 25 Mei 2023.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru guna membantu untuk membayarkan biaya pendidikan.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual Rabu, 25 Mei 2023.