JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Inara Rusli baru saja melaporkan gugatan cerai untuk suaminya Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Sebelumnya, Vigroun terlebih dahulu yang menggugat cerai namun gugatan tersebut dicabut sendiri oleh Virgoun.
Kabar mengenai Inara gugat cerai Virgoun dibenarkan oleh tim kuasa hukum Inara Rusli yaitu Arjana Bagaskara.
BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
"Betul (sudah resmi menggugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat Selasa, 23 Mei 2023.
Gugatan cerai yang dilakukan Inara sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Senin, 22 Mei 2023 dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Inara Rusli memberikan tuntutan kepad suaminya Virgoun dengan jumlah tuntutannya yaitu 7 tuntutan.
Adapun diantaranya tuntutan tersebut adalah soal hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.
"Ada tujuh tuntutan yang kami ajukan," kata Arjana.
Berikut lengkapnya tuntutan yang diajukan Inara untuk Virgoun :
1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat lima (5) Kompilasi Hukum Islam)
2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A Quo.