JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk pangan dan juga uang guna untuk membantu perekonomian warga miskin.
Namun, banyak sekali keluhan dari masyarakat dimana namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT namun tak kunjung cair juga.
Tanpa banyak yang tau, ternyata kalian bisa mengadukan keluhan kalian mengenai tak kunjung menerima bansos.
BACA JUGA:Mau Dapat Uang Cuma Bikin Konten YouTube? Segera Aktifkan AdSense, Begini Cara Mudahnya
Lantas, bagaimana sih cara pengaduannya? Yuk simak dulu caranya!
Banyak faktor hal yang mempengaruhi kondisi ini salah satunya yaitu karena permasalah keakuratan data.
Bisa saja data tersebut tidak padan di DTKS, SIK-NG, Dukcapil, EMIS, dan Dapodik.
Kemudian KPM yang bersangkutan terdata sebagai non DTKS, dikarenakan mampu ataupun lain hal.
BACA JUGA:Viral! Lagu Closing SEA Games Kamboja Mirip Banget Lagu Via Vallen, Plagiat Kah?
Bagi kamu yang masih perlu mendapatkan kejelasan akan permasalahan ini, bisa langsung menghubungi call centre yang disediakan oleh Kemensos RI.
Layanan pengaduan tersebut dinamai dengan Command Centre (CC).
Bagi masyarakat yang merasa belum terdata dan tidak dapat bantuan, bisa menghubungi langsung melalui media sosial resmi seperti Instagram, dan call centre.
Masyarakat bisa mengadukan ke layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial, melalui call center 171.
Pengaduan juga dapat diadukan melalui aplikasi dan situs SP4N LAPOR (lapor.go.id).