JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PPDB daerah DKI Jakarta sudah mulai dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar tahun 2023.
Sementara itu untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah mulai dilakukan pra pendaftaran untuk mendata calon peserta didik.
PPDB Jakarta telah membuka PPDB dengan 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Ayam untuk Menu Sarapan, Cocok untuk Santapan Bareng Keluarga
Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah
1.warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta. KK sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
3.husus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
4.CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
5.Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Cara daftar PPDB Jakarta 2023 jenjang SD:
Pengajuan Akun Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:
BACA JUGA:Sempat Ricuh, Timnas U-22 vs Thailand Berakhir Sabet Emas untuk Indonesia: Menang 5-2!
1.Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id