Bejatnya Seorang Sopir Odong-odong, Setubuhi Remaja 17 Tahun Empat Kali Hingga Hamil: Awalnya Begini..

Selasa 16-05-2023,14:33 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar mengenaskan kali ini datang dari seorng supir odong odong yang tega menghamili seorang remaja yang baru saja berusia 17 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kalideres yaitu Kompol Syafri Wasdar.

Supir odong odong tersebut merupakan pria yang sudah berusia lanjut yaitu usianya 42 tahun dengan inisial nama RIS.

BACA JUGA:Update Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2023 Selasa, 16 Mei 2023: Indonesia Capai Target Medali Emas!

Pihak Kapolres mentakan bahwa RIS ditangkap karena telah dilaporkan melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan remaja berinisial NN (17) sebanyak empat kali hingga hamil tiga bulan.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Syafri Wasdar di Polsek Kalideres Senin, 15 Mei 2023.

Syafri juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa kejadian ini bukan sebuah pemerkosaan melainkan persetubuhan.

"Pertama kali bertemu saat korban naik odong-odongnya. Melihat korban, pelaku langsung tertarik dan berkenalan. Pelaku langsung minta nomor korban. Dari sana mereka pun menjalin komunikasi," jelas Syafri.

BACA JUGA:Resep Cheese French Toast yang Cocok Jadi Menu Sarapan Kekinian, Super Gurih dan Lezat!

Syafri melanjutkan, RIS melakukan bujuk rayu sehingga NN berkenan mendatangi kontrakan milik RIS di kawasan Kalideres. Sesampainya di sana, RIS kembali bersilat lidah dan mulai melampiaskan nafsu bejatnya.

"Waktu diajak ini korban menolak namun penolakan ini tidak terus menerus. Artinya akhirnya korban luluh. Korban sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya si laki-laki ini (RIS) akhirnya nurut," ujar Syafri.

Syafri meyakini, luluhnya korban atas bujukan RIS membuat tindakan bak pasangan suami-istri terjadi tanpa paksaan. Karenanya, polisi menggunakan sangkaan pidana persetubuhan dan bukan pemerkosaan.

"Pembuktian secara hukum kita memang enggak terapkan pasal pemerkosaan, makanya cuma (pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil begitu. Kalau pemerkosaan itu kan ada upaya melawan, ada perlawanan pada saat dia mau melakukan hal tersebut. Ada upaya paksanya itu kelihatan nyata, dipaksakan. Ini kan tidak," jelas dia.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 16 Mei 2023: Cerah Berawan dengan Suhu Mencapai 32°C

Kini, RIS sedang dalam pemeriksaan untuk menindak lanjuti kasus menghamili anak remaja tersebut.

Kategori :