JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta.
Hal tersebut berlaku pada hari senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari plat kendaraan, di mana plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2023 Turun Rp 8.000 per Gram, Tertarik untuk Beli?
Adapun pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini terdapat di 25 ruas jalan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Namun, peraturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari libur nasional dan hari sabtu dan minggu.
Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi titik kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim