Kartu Keluarga Hilang dan Rusak? Begini Cara Urusnya

Rabu 10-05-2023,06:24 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat, bawa dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan

- Buat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah 

- Isi formulir yang disediakan, petugas registrasi di kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

BACA JUGA:Ingat! Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Lusa, Segini Gaji Untuk Peserta Yang Lolos

- Bawa formulir permohonan dan dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Tunggu KK baru diterbitkan.

Kategori :