Atasi Macet Jakarta, Pemprov: Jam Masuk Kerja Jadi Dua Sesi

Kamis 04-05-2023,17:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Ada dua konsep baru jam kerja kantor di Jakarta yang ditawarkan Pemprov DKI.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dinas Perhubungan (Dinkes) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 03 Mei 2023.

BACA JUGA:Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2023, Buruan Cek Apakah Kamu Sebagai Penerima?

Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” ucap Heru.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 07.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 08.00 WIB,” ujar Heru.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Cek Jalan Rusak yang Viral di Lampung, Pejabat Lampung Panik!

Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.

“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” kata Heru.

Heru yakin pembagian jam kerja nantinya dapat mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta hingga 30 persen.

“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru.

Kategori :