JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Cek KTP di link berikut, pelaku UMKM bakal terima bansos Rp 2,4 juta di 2023.
NIK KTP tak perlu terdaftar jadi penerima BPUM di eform.bri.co.id.
Pemerintah memutuskan meniadakan BPUM 2023 karena menilai UMKM sudah bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BAZNAS Semua Jurusan, Simak Berikut Persyaratannya!
Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka mulai Maret 2021.
Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Pada 2020, Kemenkop UKM tercatat telah menyalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp28,8 triliun.
Seperti diketahui, bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.
BACA JUGA:Asik BLT Lansia Cair Bulan Mei 2023, Buka Linknya Buruan!
Program PEN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Pertama, klaster yang di khususkan bagi usaha mikro yang tidak mendapat akses perbankan (unbankable) lewat BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Oleh karena itu tidak sembarang pelaku UMKM bisa dapat bansos Rp 2,4 juta BPNT Kemensos. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
WNI dibuktikan dengan KTP; Memiliki usaha berskala mikro; Bukan penerima BLT UMKM tahun sebelumnya; Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR; Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU; Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, bisa cek secara online dengan data KTP di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya adalah:
BACA JUGA:Aurel Hermansyah Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Tanggapan Krisdayanti Isyaratkan Benar?
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.