SIKAT! Kartu Prakerja Gelombang 51 Resmi Dibuka, Ada Insetif Hingga Rp 4,2 Juta loh!

Kamis 20-04-2023,13:57 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Berikut ini syaratnya:

1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bulog Masih Salurkan Bantuan Pangan Beras Sampai H-1 Lebaran

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM.

4. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kategori :