"Banyak perusahaan yang kami catat di 150 perusahaan ini yang menjanjikan bayar THR-nya bukan H-7. Bukan H-7 tapi H-1 atau H-2," terang Said.
Sedangkan untuk alasan terkahir, masih ada perusahaan yang membayarkan THR dengan cara dicicil. Karena itu, hingga saat ini sejumlah pekerja belum dapat menerima THR-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menghimbau agar perusahaan membayarkan THR dengan tepat guna memberikan hak untuk para pekerja.