Hakim Minta Habib Rizieq Lepas Atribut Syal Bermotif Bendera Palestina: Masalah itu Jangan Dibawa Masuk

Kamis 20-05-2021,20:43 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan


Hakim Tegur HRS Gegara Pakai Atribut Syal Bermotif Bendera Palestina||Tangkapan Layar CCTV

TRENDINGNEWS.ID - Ada hal yang menarik saat akan digelar sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab, Kamis 20 Mei 2021.

Bukan saja hari itu adalah agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuduhannya di sidang sebelumnya, tapi karena atribut yang digunakan.

HRS tampak menggunakan syal bermotif bendera Palestina yang memancing perhatian para peserta sidang, khususnya hakim.

Dengan sopan, Hakim pun menegur Habib Rizieq dan meminta agar atribut tersebut dilepas, sebelum sidang dimulai.

(BACA JUGA:Demokrat Berharap Bisa Masuk 3 Besar di Pemilu 2024, AHY: Kalau Masuk Papan Atas, Alhamdulillah! )

Seperti diberitakan Antara, "Sebelum sidang dibuka, mohon maaf, Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau nggak salah ini ya?

Maksud saya gini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk bersimpatilah dengan peristiwa di sana Palestina," jelas Hakim Suparman.
 
"Tapi karena ini persidangan di negara kita ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu, masalah itu jangan dibawa masuk.

Mungkin bisa diganti barangkali, silakan. Nanti kalau di luar persidangan, boleh dipakai, silakan," tambah sang hakim.

(BACA JUGA:Laboratorium Covid-19 Ikut Jadi Korban Penyerangan Israel, Banyak Nakes Terluka dan Kritis)

Habib Rizieq pun menuruti permintaan hakim dengan melepas atribut Palestina berupa syal yang dipakainya dan meletakan di meja kuasa hukum di sebelah kanannya.

Seperti disinggung tadi, hari Kamis ini adalah sidang lanjutan yang diagendakan pada HRS untuk membaca nota keberatan atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sebelumnya, untuk kasus Petamburan, Rizieq dituntut 2 tahun penjara, sedangkan kasus lainnya dituntut 10 bulan penjara.

Seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, pada Senin 17 Mei 2021 kemarin.

(BACA JUGA:Pasca Aurel Keguguran, Atta Malah Promosikan Produk, Netizen: Nurani Udah Ketutup Duit?)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap jaksa.

Dakwaan tersebut berdasar atas adanya pelanggaran protokol kesehatan ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan juga pernikahan putrinya dalam menciptakan kerumunan.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupun tertentu.

(BACA JUGA:Dipilih Jadi Duta Produk Italjet Dragster, Begini Tanggapan Andrea Dovizioso)

“Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa beberapa pasal. Dia didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags :
Kategori :

Terkait