JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira THR PNS sudah mulai cairlalu banyak yang bertanya tanya kapan pegawai swasta akan mendapatkan THR.
Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Data terakhir Kementerian Keuangan menunjukkan per 6 April 2023 kemarin sudah ada 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.
BACA JUGA:Happy Iftar! Ini Loh 5 Manfaat Konsumsi Buah Kurma Saat Berbuka Puasa
THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing tidak rata pembagian tanggalnya.
Namun yang jelas, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.
"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Minggu, 9 April 2023.
Pemerintah juga menghimbau agar perusahaan memberikan THR secara penuh tanpa dicicil.
BACA JUGA:Uang Rp 800 Ribu Bisa Jadi Milik Kamu Seutuhnya, Caranya? Coba Cek Bansos BSA 2023
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR lebih dimajukan lantaran cuti bersama dimajukan oleh pemerintah menjadi tanggal 19 April hingga 25 April 2023.