Selain itu, Ganjar Pranowo menyebut bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
"Permenlu No 3 2019, ini adalah panduan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah. Aturannya jelas, nggak boleh bendera, nggak boleh lagu kebangsaan, nggak boleh forum umum diberikan," pungkasnya.