Simak! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Selasa 04-04-2023,10:52 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat bulan ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.

BACA JUGA:Mau Tuakr Uang di Bank? Caranya Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lantas, siapa sajakah golongan yang berhak dan dianjurkan menerima zakat fitrah? dikutip dari Baznas, berikut penjelasannya.

1. Fakir 

Fakir adalah orang yang memiliki sedikit harta. Golongan ini sulit untuk mencukupi kebutuhan pokok harian karena tak memiliki penghasilan.

2. Miskin

Hampir sama dengan fakir, golongan miskin menjadi golongan prioritas penerima zakat fitrah. Namun bedanya, miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Selain itu, terdapat golongan Amil yang menjadi golongan yang dianjurkan menerima zakat. Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

BACA JUGA:Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos 2023, Cukup Pakai HP!!

5. Riqab

Kategori :