Rafael kemudian menegaskan bahwa perolehan hartanya sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
Selain itu, penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT saat harta tersebut diperoleh. Oleh sebab itu, ia lagi-lagi heran mengapa hal ini baru diributkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," jelasnya.