Adapun pendapat itu mengacu pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.
Versi Imam Syafii: Makruh
Imam Syafii berpendapat bahwa bersikat gigi saat puasa, terutama ketika matahari telah tergelincir hukumnya makruh.
Pendapat itu mengacu pada penjelasan di Kitab Matan Abu Syuja' yaitu larangan untuk tidak sikat gigi atau bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang.
BACA JUGA:Ini Dia Aturan Uni Emirat Arab Selama Bulan Puasa, Beda Banget Sama di Indonesia
Rasulullah sendiri mengibaratkan bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah SWT daripada bunga kasturi.
"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Versi Imam Maliki: Mubah (Boleh)
Menurut Imam Maliki, hukum bersikat gigi saat puasa adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan pada pada dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tetap bersiwak saat berpuasa.
BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!
Senada dengan itu, M. Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul "Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui" bahwa sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan.
Ia mengatakan, Rasulullah tetap bersiwak ketika berpuasa sehingga hal itu diperbolehkan dengan catatan tidak tertelan dengan sengaja.
Hukum Kumur-kumur Saat Puasa
Melansir dari NU Online, kumur-kumur yang diperbolehkan adalah dengan tidak berlebihan (al-mubalaghah).
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Pasangan Kekasih Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoe Resmi Menikah
Adapun berlebihan yang dimaksud adalah berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.